Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Katanya, hingga kini pengajuan perpanjangan cekal itu masih berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Tribunnews/JEPRIMA
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers. Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 

Selain itu, hakim menginginkan mereka juga dikonfrontasi dengan Muhammad Yusrizki Muliawan, pemegang kendali power system dalam proyek BTS 4G ini. Dia pun tak lama lagi akan menjadi terdakwa, sebab kini perkaranya sudah di tangan penunutut umum.

Jika pihak konsorsium tak dicekal, maka ada kemungkinan mereka kabur ke luar negeri dan tak bisa dikonfrontasi dengan nama-nama yang diminta hakim.

"Siapa yang nerima-nerima uang tuh kan nanti bisa saja berkilah di belakang, 'Oh saya ndak pernah nerima uang,'" ujar Fahzal.

Kejaksaan Agung sendiri memang telah melakukan pencekalan terhadap 23 nama, termasuk pihak konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun, pencekalan itu telah kadaluarsa. Sebab mereka dicekal sejak November dan Desember 2022. Sementara masa pencekalan itu hanya berlaku 6 bulan.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan karena dugaan keterlibatannya melakukan tindakpidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infraskturktur pendukug paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved