Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Katanya, hingga kini pengajuan perpanjangan cekal itu masih berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Perpanjan cekal itu telah diajukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2023.
"Baru kok. Itu suratnya ada di kita akhir Bulan Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (3/9/2023).
Katanya, hingga kini pengajuan perpanjangan cekal itu masih berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Nantinya, pihak Jamintel akan meneruskan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Perpanjangan pencegahan baru Nota Dinas Pidsus ke Jamintel. Tinggal diajukan ke Imigrasi untuk diperpanjang," kata Ketut.
Oleh sebab itulah hingga kini daftar pihak yang diajukan perpanjang cekalnya masih dirahasiakan Kejaksaan Agung.
Sabagai Kapuspenkum, Ketut pun berjanji akan mengabarkan perpanjangan cekal tersebut begitu sudah disetujui pihak imigrasi.
"Itu masih rahasia sifatnya. Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujarnya.
Sebagai informasi, pencekalan kasus BTS ini sebelumnya diperintahkan Majelis Hakim dalam persidangan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Saat itu hakim memerintahkan agar seluruh pihak yang menerima uang korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo diajukan cekal. Terutama yang nama-namanya telah disebutkan dalam persidangan.
"Jangan biar lepas pak orang-orang ini.
sudah ngasih keterangan, kabur ke luar negeri. Perlu cekal itu ya," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Adapun pihak-pihak yang diminta cekal oleh hakim ialah para konsorsium beserta subkontraktornya.
Sebab, Majelis Hakim menghendaki adanya konfrontir antara konsorsium dengan pihak yang mengutip setoran berkedok commitment fee untuk poyek BTS 4G ini. Termasuk di antaranya Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dengan Majelis Hakim yang berbeda.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.