Minggu, 5 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan Mario Dandy divonis.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun dan Mario Dandy. Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan giliran Mario Dandy divonis. 

Namun berbeda dari anaknya yang terjerat kasus penganiayaan, Rafael Alun akan disidang terkait perkara dugaan gratifikasi.

Sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (30/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perdana nanti, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan bagi ayah Mario Dandy itu.

Meski dakwaan belum dibacakan, KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Rafael Alun saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

"Rabu, 30 Agustus 2023. 10:30:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Susunan Majelis Hakim Sidang Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/8/2023) hari ini.

Ayah Mario Dandy itu akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang Rafael Alun akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang pertama tanggal 30 Agustus 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Perkara Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

"Ketua Majelis Suparman Nyompa dengan hakim anggota Panji Surono dan Jaini Basir," kata Hakim Zulkifli.

Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved