Minggu, 5 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini

Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan Mario Dandy divonis.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun dan Mario Dandy. Rafael Alun susul Mario Dandy duduk di kursi terdakwa, Rafael sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023, Kamis pekan depan giliran Mario Dandy divonis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dan anak, Rafael Alun dan Mario Dandy bakal jalani momen penting dalam kasus yang menyeret mereka ke penjara.

Rafael Alun tersangka KPK bakal jalani sidang perdana pada Rabu 30 Agustus 2023, hari ini.

Sementara Mario Dandy jalani sidang putusan atau vonis pada Kamis 7 September 2023 pekan depan.

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo (Tribunnews.com)

Keduanya terseret kasus berbeda, Rafael mengenakan rompi tahanan KPK karena kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Mario Dandy mengenakan rompi orange tahanan Polda Metro atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebelumnya Mario Dandy yang lebih dulu terseret kasus hukum hingga tersangka dan ditahan Polisi.

Buntutnya sang ayah juga terseret karena harta kekayaanya di LHKPN yang janggal.

Mario Dandy Divonis Kamis Pekan Depan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara penganiayaan Crystalino David Ozora Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Mario mengenai perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September (2023) minggu depan," kata Alimin.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkait hal ini sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

DUPLIK MARIO  DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto
DUPLIK MARIO DANDY - Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan duplik kubu Mario atas replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar. Warta Kota/Yulianto (WARTAKOTA/YULIANTO)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved