Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Postingan Terakhir Imam Korban Penganiayaan Oknum Paspampres Disorot, Bahas Dosa dan Permintaan Maaf
Unggahan akun TikTok @imammasykur548 sekitaran April 2022 lalu, ia mengunggah video permohonan maaf atas segala dosa-dosanya
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.
Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SerambiNews.com/Sara Masroni/Masrizal Bin Zairi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.