Korupsi Izin Tambang
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Perkara Eks Anggota DPR Ismail Thomas
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.