Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Pimpinan TNI Diminta Serius Evaluasi Aspek Pembinaan Prajurit

Selain sanksi pemecatan dan hukuman berat untuk pelaku, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi TNI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
(ISTIMEWA)
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan selain sanksi pemecatan dan hukuman berat untuk pelaku, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi TNI terutama menyangkut aspek pembinaan prajurit. Foto Kolase Tribunnews: sosok Praka RM, anggota TNI yang juga Paspampres yang disebut telah aniaya pemuda Aceh hingga tewas. (ISTIMEWA) 

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung Rafael.

Surat Penyerahan Jenazah Beredar

Beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerja sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved