Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2013

Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023, 7.846 CPNS dan 249 PPPK

Berikut ini formasi CPNS Kejaksaan RI tahun anggaran 2023, terdapat 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Terdapat juga posisi dan kualifikasi pendidikannya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
IG @biropegkejaksaan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023 - Berikut ini formasi CPNS Kejaksaan RI tahun anggaran 2023, terdapat 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Terdapat juga posisi dan kualifikasi pendidikannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini lowongan CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI telah mengumumkan formasi, posisi, dan hingga kualifikasi pendidikannya, yang dibuka pendaftarannya pada 17 September 2023.

Lowongan Kejaksaan RI 2023 ini untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai dari lulusan SMA/Sederajat hingga S1.

Hal itu dapat dilihat melalui unggahan Istagram @biropegkejaksaan, untuk formasinya total sebanyak 8.095.

Total tersebut dibagi menjadi dua, yakni CPNS 7.846 formasi dan PPPK 249.

"untuk bocorannya jaksa dibutuhkan 2.000" kata Kepala Biro Kepegawaian, Dr. Hermon Dekristo, Sabtu (26/8/2023), Instagram @biropegkejaksaan.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI, Berikut Posisi yang Tersedia

Selain itu, Hermon juga mengatakan salah satu strategi saat seleksi ini, saat diukur tinggi badan diharapkan untuk posisi yang tegap.

Berikut ini formasi dan kualifikasi pendidikan untuk lowongan CPNS dan PPPK 2023 di Kejaksaan RI.

Posisi dan Kualifikasi Pendidikan

- Jaksa: 2.000 formasi

S1 Ilmu Hukum atau Hukum

- Pengelola Penanganan Perkara: 1.446 formasi

SLTA/SMA/Sederajat

- Petugas Barang Bukti: 2.142 formasi

D3 Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Sekretari, Kesekretariatan, Humas, dan Perpajakan

- Penjaga Tahanan: 2.258 formasi

SLTA/SMA/Sederajat

Selain itu, ada juga tugas pokok dan fungsi jabatan pada posisi yang dibutuhkan pada CPNS dan PPPK 2023.

Tugas dan Fungsi Jabatan Posisi CPNS dan PPPK 2023

- Jaksa

Jaksan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai:

a. Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

b. Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain bidang perdata, tata usaha negara, ketatanegaraan, kerja sama hukum, hingga intelijen penegakan hukum.

Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beserta Syarat dan Jadwalnya

c. Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi kejaksaan, dan manajerial yustisial.

- Pengelola Penanganan Perkara

Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijenpenyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, serta tindak pidana militer.

- Penjaga Tahanan

Melakukan penjagaan , pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

- Petugas Barang Bukti

Melakukan kegiatan pengelolaan barang butki dan aset tindak pidana.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved