Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Polisi Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

YouTube Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus anggota Polda Metro Jaya yang menganiaya DK, terduga pelaku narkoba hingga tewas segera disidangkan.

Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Perkara sudah berkas dan segera dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).

Ipik mengklaim sejauh ini penyidik tidak menemukan masalah dalam menyusun berkas perkara tersebut.

Nantinya, jika dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka para tersangka akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

"Pemberkasan tidak ada masalah," singkatnya.

Terbaru, satu anggota yang sempat buron berinisial S sudah berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved