CPNS 2023
CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi.
Informasi CPNS Kejaksaan 2023 disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo dalam podcast yang ditayangkan di YouTube Kejaksaan RI.
"Alhamdulillah, Kejaksaan mendapatkan 7.846 formasi untuk CPNS 2023," kata Dekristo seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Dekristo, jumlah formasi CPNS Kejaksaan tahun ini paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Daftar Instansi Buka Lowongan CPNS 2023: Kejaksaan, Kemenkumham, MA, KemenPUPR
Adapun rincian jumlah formasi CPNS Kejaksaan 2023 menurut penuturan Dekristo adalah:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka pada 17 September.
Hal ini merujuk pada jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Pendidikan CPNS Kejaksaan 2023
Inilah posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023, dikutip dari Kompas.com:
1. Jaksa
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum
2. Petugas Barang Bukti
Kualifikasi pendidikan:
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretaris
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan
4. Pengelola Penanganan Perkara
Kualifikasi pendidikan:
- SLTA/sederajat.
4. Penjaga Tahanan
Kualifikasi Pendidikan:
- SLTA/Sederajat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka pada 17 September-6 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Masih dalam podcast di channel YouTube Kejaksaan RI, Dekristo juga merinci sejumlah syarat khusus bagi pelamar CPNS Kejaksaan 2023.
Berikut syarat khusus CPNS Kejaksaan 2023 seperti yang disampaikan Dekristo:
1. Usia
- Jaksa, maksimal berusia 27 tahun
- Petugas Barang Bukti, maksimal berusia 30 tahun
- Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, maksimal 35 tahun
2. Status
Khusus formasi jaksa diwajibkan belum menikah atau tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Di luar formasi jaksa, bagi pelamar yang sudah menikah, diperbolehkan untuk melamar.
3. Nilai
- Lulusan S1: IPK minimal 3.00
- Lulusan D3: IPK minimal 2.75
- Lulusan SLTA/sederajat: nilai ijazah minimal 7.00
4. Akreditasi
Untuk pelamar formasi jaksa yang berasal dari kampus swasta, maka akreditasi perguruan tingginya wajib A.
Sementara untuk perguruan tinggi negeri (PTN), bisa secara secara otomatis masuk kriteria.
5. Nilai TOEFL
Syarat TOEFL CPNS Kejaksaan 2023 berlaku untuk jabatan jaksa dengan nilai minimal 450.
6. Bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan, memiliki kemampuan bela diri yang dibuktikan dengan sertifikat, akan menjadi nilai tambah tersendiri.
7. Belum pernah dipidana dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Tidak menjadi pengurus partai politik.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak buta warna.
11. CPNS Kejaksaan 2023 terbuka bagi penyandang disabilitas.
12. Memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI.
Body Mass Index atau Indeks Massa Tubuh dihitung berdasarkan berat dan tinggi badan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.