Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy, Sebut Nota Pembelaan Tak Sesuai Fakta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20).  

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio (20). 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

Dalam sidang, jaksa menolak pembelaan yang dibacakan Mario Dandy dan kuasa hukumnya kemarin, Selasa (24/6/2023). 

"Kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV

Jaksa menilai apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukum Mario Dandy tak sesuai dan menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.

Adapun dalam nota pembelaannya, Mario Dandy disebut tak pernah merencanakan penganiayaan terhadap David. 

\

Baca juga: Jaksa Nilai Mario Dandy Buat Kebohongan dan Alibi Agar Terlepas dari Jeratan Hukum

"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana."

"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa. 

Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa. 

Jaksa meminta Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun atau dengan hukuman maksimal.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Hal sama pun diungkapkan jaksa dalam sidang terdakwa Shane Lukas (19). 

Jaksa juga menolak nota pembelaan Shane Lukas dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.

Nota Pembelaan Pribadi Mario Dandy

Sebelumnya, Mario Dandy menangis saat membacakan nota pembelaan pribadi di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam pleidoinya, Mario Dandy menyampaikan maaf kepada keluarga hingga korban David Ozora atas perbuatannya. 

Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini berbuntut panjang. 

Ayahnya yang merupakan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, harus ikut menelan pil pahit imbas perbuatan Mario Dandy

Rafael saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. 

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas 

"Terlebih pada ibu saya yang secara nyata mendapat dampak dari perbuatan saya," lanjutnya. 

Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga mengalami kesulitan.

Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maafnya kepada sang mantan kekasih, AGH (15). 

Ia mengaku tak pernah membayangkan perbuatannya membuat dirinya dan AGH harus terpisah jarak dan waktu seperti saat ini. 

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," imbuhnya.

Melalui pleidoinya itu Mario juga mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pascamelakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.

Mario pun mendoakanan kesembuhan David pascamengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.

"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mario Dandy juga menyampaikan maaf kepada temannya yang saat ini sama-sama duduk di kursi kesakitan, Shane Lukas. 

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, saat mengikuti sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Namun, pada agenda sidang tuntutan hari ini ditunda sampai 15 Agustus 2023. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana. 

Mario Dandy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dituntut 12 tahun bui dan wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara, Lukas dituntut 5 tahun pidana penjara dan juga restitusi Rp 120 miliar.

Adapun terkait restitusi, jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.  

Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved