Persyaratan Mengajukan KPR, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Simak persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan KPR, lengkap dengan hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat mengambil KPR.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan dan hal-hal penting yang harus diperhatikan saat memutuskan KPR.
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.
Mengutip dari ojk.go.id, KPR ini merupakan fasilitas kredit yang kini diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan.
KPR kini telah marak dan biasanya ditujukan untuk orang-orang yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
KPR terbagi dalam berbagai jenis, namun yang kini telah terlaksana adalah KPR jenis Subsidi dan KPR Non Subsidi.
Masing-masing KPR memiliki persyaratan dan juga kelebihannya masing-masing.
Baca juga: Kebutuhan KPR Naik 15 Persen, Pengembang Ini Optimis Rumah yang Ditawarkan Sold Out 2025
KPR
- KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Umumnya batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- KPR Non Subsidi
Sementara KPR Non Subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca juga: Erick Thohir Kenang Rumah Sang Ayah di Tebet, Kualitasnya Tak Lebih Baik dari Rumah KPR Subsidi
Persyaratan KPR
Persyaratan mengajukan KPR pada masing-masing bank, umumnya relatif sama, baik dari segi administrasinya maupun kreditnya, berikut persyaratannya:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Mengajukan KPR BTN, Simak Persyaratannya
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Memutuskan KPR
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
3. Jika membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
Baca juga: Cerita Andhara Early Lunasi KPR Rumah hingga Uang Tabungan Nyaris Habis: Gali Lubang Tutup Lubang
Keuntungan KPR
- Anda tidak harus menyediakan dana secara tunai saat membeli rumah.
- Hanya cukup menyediakan uang muka
- KPR dapat dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.
- Dapat diangsur setiap bulannya.
Biaya KPR
Akan ada beberapa biaya yang harus diproses saat melakukan KPR, sebagai berikut:
- biaya appraisal
- biaya notaris
- provisi bank
- biaya asuransi kebakaran
- biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bung KRP
1. Flat
2. Efektif
3. Anuitas Tahunan dan Bulanan
Namun pada prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.