Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Komisi III DPR Setuju Kejaksaan Agung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni 

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata dia.

Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena Kejaksaan Agung menilai momentum tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Agar Hukum Tidak Dipolitisasi

Dikhawatirkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana kampanye hitam atau black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan