Pemilu 2024
PAN Jelaskan Alasan Pakai Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk Deklarasi Dukung Prabowo
Viva Yoga sebut tidak ada bentuk penyelewengan sejarah dalam agenda deklarasi untuk dukung Prabowo mesti digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
PDIP: Itu Melanggar UU
Laporan itu pun juga direspons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, kegiatan partai politik di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu lalu itu melanggar Undang-undang (UU).
Terlebih, hal itu dilakukan di tempat yang bersejarah.
Pertanyaan Hasto ini juga sebagai respons adanya kabar empat ketua umum partai politik, dilaporkan ke Bawaslu.
Baca juga: Prabowo Diadukan ke Bawaslu Karena Deklarasi di Museum, Gerindra: Laporan Prematur
"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengingatkan semua pihak agar menaati aturan main selama politik berlangsung.
Hasto menjelaskan sebenarnya ia sangat menghormati pelaporan tersebut.
Dia menuturkan Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menggelorakan semangat kemerdekaan, bukan menjadi tempat berkegiatan politik praktis.
"Namun, PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis."
"Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," ungkap Hasto.

Sebelumnya, Bawaslu menerima aduan kelompok masyarakat yang melaporkan empat ketua umum partai politik dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi mendukung Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Adapun pelaporan itu teregister dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.