Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Prabowo Diadukan ke Bawaslu Karena Deklarasi di Museum, Gerindra: Laporan Prematur

Untuk diketahui, empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dilaporkan ke Bawaslu RI.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Ia menyebut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyeret nama Prabowo Subianto selaku ketua umum partai berlambang burung garuda itu prematur. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyeret nama Prabowo Subianto selaku ketua umum partai berlambang burung garuda itu prematur.

Ia bahkan yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Iya, laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," katanya kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," sambungnya.

Untuk diketahui, empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dilaporkan ke Bawaslu RI.

Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi dukungan terhadap Prabowo untuk maju menjadi calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Lebih lanjut, semakin yakinnya Habiburokhman ihwal laporan tidak ditindaklanjuti adalah karena saat proses deklarasi tak ada sama sekali penyampaian tentang visi misi program capres yang mana saat ini oleh Bawaslu masih dilarang sebab belum memasuki tahapan kampanye.

"Waktu deklarasi itu Juga tidak ada penyampaian visi misi program , yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tuturnya.

Ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Adapun pelaporan itu teregister dengan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved