Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Bakal Konfrontasi 6 Saksi Soal Rp 27 M Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo Siang Ini
Kejaksaan Agung bakal mengadakan konfrontasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengadakan konfrontasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Di antara yang dikonfrontasi, terdapat dua terdakwa, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan kawannya, Irwan Hermawan.
Kemudian ada pula tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang diketuai oleh Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir Ismail, dia akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada siang ini.
"Saya mau datang sesudah Sholat Jumatan," katanya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh konfirmasi kehadiran dari para saksi yg hendak dikonfrontir.
Kejaksaan pun tak peduli dengan hadir atau tidaknya para saksi saat dipanggil.
Sebab jika tidak hadir, maka Kejaksaan Agung akan melayangkan pemanggilan lagi.
"Kan kami hanya memanggil. Tidak datang ya panggil kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Adapun dua terdakwa yang akan dikonfrontasi, nantinya akan dibawa Kejaksaan dari rumah tahanan (Rutan).
"Kalau terdakwa posisinya kan ditahan, tinggal dijemput," katanya.
Wacana konfrontasi pada hari ini sebelumnya ditegaskan Ketut dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) lalu.
Nantinya, akan ada enam saksi yang dikonfrontir terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan melalui tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.