Pilpres 2024
Gerindra Yakini Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Ganjarian Spartan Kepada 4 Ketua Umum Parpol
ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini Bawaslu tidak akan melanjutkan laporan relawan Ganjar Pranowo atau Ganjarian Spartan kepada 4 ketua umum partai politik (parpol).
Laporan yang dimaksudkan terkait pemakaian museum proklamasi saat Golkar dan PAN mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres).
Acara itu pun dihadiri oleh 4 ketua umum parpol yaitu Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Ia menilai laporan tersebut adalah laporan yang prematur.
Karena, kata dia, sampai saat ini Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum.
"Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.