Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Kejaksaan Agung telah menunjuk anak buahnya untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase foto Tribunnews
15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).

Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved