Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kejaksaan Agung telah menunjuk anak buahnya untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).
Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
| Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
|---|
| Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
|---|
| Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
|---|
| Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
|---|
| Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.