Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi akan Minta Keterangan MUI hingga Kominfo soal Kasus Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia

Polisi berencana meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin.

Ist
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin. Polisi akan meminta Keterangan sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak. 

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.

Selain itu, laporan juga dilayangkan oleh pendakwah yang juga istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved