Legislator Golkar Apresiasi Bahlil Perjuangkan Nasib UMKM, Pinjaman Hingga 100 Juta Tanpa Jaminan
Bahlil Lahadalia, dinilai berhasil memperjuangkan nasib para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dimudahkan mendapat modal usaha
Legislator asal Kalimantan itu menegaskan pemerintah sudah menyiapkan modal usaha bagi UMKM di bank-bank Himbara, namun pihak bank menerapkan persyaratan bagi UMKM sama dengan persyaratan buat pengusaha besar, hingga pelaku UMKM ini kesulitan mengakses pinjaman modal ke bank.
Oleh sebab itu, lewat kebijakan ini, menurutnya kedepan UMKM akan kembali bergairah.
“Sangat bisa (UMKM berkembang) karena selama ini kendalanya itu, begitu saya tanya persoalannya apa, ternyata di modal. Padahal modalnya kan sudah ada disiapkan di perbankan, tapi persyaratan kami sama saja dengan persyaratan pengusaha besar, katanya harus ada agunan, harus ada ini segala macam akhirnya mereka yang namanya UMKM mereka tidak punya kemampuan untuk itu,” ujarnya
Untuk itu, langkah pemerintah soal penghapusan anggunan ini sangat baik dan positif bagi pengembangan UMKM di tanah air, baik di pusat hingga ke daerah.
Bahkan, Mukhtaruddin berharap langkah baik yang dilakukan oleh Menteri Bahlil ini kemudian menjadi kebijakan pemerintah dalam menopang pelaku UMKM, hingga patut didukung secara total.
“Saya kira pasti ini akan signifikan pengaruhnya terhadap menggeliatnya usaha UMKM, inilah langkah positif yang kalau ini sebuah kebijakan, ini memang kebijakan yang pro UMKM jadi kita dukung, kita apresiasi kalau memang pemerintah memberlakukan itu udah lama juga, saya membicarakan soal ini karena ada perlakuan khusus,” katanya.
Diakui Mukhtaruddin, hampir semua usaha rakyat di Indonesia masih membutuhkan peran besar pemerintah, termasuk bantuan permodalan karena para pelaku UMKM ini banyak keterbatasannya hingga membutuhkan peran pemerintah, salah satunya adalah akses permodalan di bank tanpa syarat yang memberatkan UMKM.
“Terus terang UMKM ini kan kalau tidak diberdayakan, tidak ada goodwill pemerintah, tidak ada pemberdayaan dari pemerintah mereka sulit tumbuh dan berkembang, karena mereka SDM-nya terbatas, kemampuan modal terbatas, tentu yang ada treatment-treatment khusus seperti ini yang bisa menggairahkan sektor UMKM kita, ini satu langkah yang bagus ya,” ujarnya.
“Jadi saya kira ini kebijakan yang positif yang harus kita apresiasi, kita dukung dalam rangka pemberdayaan kepada UMKM,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta kepada bank milik negara atau Himbara agar tidak ada lagi syarat agunan ketika pelaku UMKM ingin meminjam modal dana usaha.
Karena saat kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlangsung di Pekanbaru, pada hari Kamis (10/8/2023), masih terdapat UMKM dimintai agunan oleh bank dengan nilai kredit Rp 50 juta.
"Pak (Deputi BUMN) kita kan sudah sepakat bahwa kredit KUR sampai dengan Rp 50 juta, bahkan sampai Rp 100 juta itu tidak pakai jaminan," katanya dalam pemberian NIB di Pekanbaru, Riau, dikutip dari tayangan Youtube Kementerian Investasi, Kamis (17/8).
Bahlil menyampaikan pesan kepada Menteri BUMN Erick Thohir melalui deputinya yang hadir pada kegiatan itu agar tidak lagi ada permintaan agunan sebagai jaminan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Jadi Pak (Deputi BUMN), kalau masih ada seperti ini kasih tahu Pak Erick (Menteri BUMN). Apalagi bank Himbara enggak boleh," pesan Bahlil.
Padahal peniadaan syarat jaminan itu sudah pernah dibawa dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Presiden pun kata Bahlil, menyetujui usulan tanpa syarat agunan tersebut.
Bahlil Sebut Perusahaan Geothermal yang Melantai di Bursa, Harga Sahamnya Naik Berkali Lipat |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Bisa Berkolaborasi dengan Pertamina untuk Impor BBM |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Investor Tidak Suka Aturan yang Berbelit |
![]() |
---|
Target Bahlil, Satu Desa Punya Panel Surya Berkapasitas Sampai 1,5 MW |
![]() |
---|
Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.