Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Johnny Plate, Hakim Sebut Kepala Hudev UI Amar Khoerul Rusak Nama Baik Universitas Indonesia

Majelis hakim dalam sidang kasus korupsi BTS kominfo menyebutkan Kepala HUDEV UI, Mohammad Amar Khoerul Umam merusak nama baik Universitas Indonesia.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto di pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). 

"Uang dari mana?" tanya hakim.

"Uang yang ada di rekening Hudev UI Yang Mulia," jawab Amar.

"Dibayarkan dulu," kata hakim.

"Betul," jawab Amar.

"Sedangkan uang masuk ke Hudev UI Rp 1,9 miliar," kata hakim.

"Bukan Rp 1,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Amar.

"Untuk Yohan Rp 490 juta. Jadi sisanya berapa," tanya hakim.

"Sekitar Rp 1,2 miliar lebih," kata Amar.

"Di mana uang itu?" kata hakim.

"Sudah dikembalikan," jawab Amar.

"Jangan dulu kembalikan! Jelaskan dulu, saudara jangan potong-potong," tegas hakim.

"Tadinya jika tidak terungkap saudara makanlah itu barang. Saudara memanfaatkan orang lain dengan lembaga yang saudara pimpin. Orang lain yang bekerja dapat Rp 490 juta," kata hakim.

"Ini saudara ceklis namanya saja, walaupun atas keterangan dia (Yohan)," tegas hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved