Kamis, 2 Oktober 2025

Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat

Lebih lanjut, sosialisasi ini dibenarkan oleh lembaga pemantau pemilu selama spanduk itu hanya memuat citra diri, logo dan nomor

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta. 

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved