Spanduk Parpol Bertebaran di Kawasan Publik Saat Sosialisasi, Bawaslu: Karena Masa Kampanye Singkat
Lebih lanjut, sosialisasi ini dibenarkan oleh lembaga pemantau pemilu selama spanduk itu hanya memuat citra diri, logo dan nomor
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.