Keputusan Panglima TNI Soal Bantuan Hukum Akan Direvisi, Kababinkum:Bukan Karena Kasus Mayor Dedi Cs
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan TNI sudah merencanakan untuk merevisi Keputusan Panglima terkait bantuan hukum
1) Istri/Suami Prajurit TNI dan PNS TNI;
2) Anak;
3) Janda/Duda, Orang Tua, Mertua dan saudara kandung/ipar serta keponakan Prajurit/PNS TNI.
d. Organisasi Istri Prajurit TNI.
e. Purnawirawan TNI, Pensiunan PNS TNI, Warakawuri, Janda/Duda Pensiunan PNS TNI dan Veteran di lingkungan TNI.
f. Orang yang dipersamakan dengan Prajurit TNI.
g. Prajurit Siswa.
h. Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.
i. Badan usaha yang didirikan oleh Koperasi dan Yayasan di lingkungan TNI.
j. Mitra Koperasi dan Mitra Yayasan di lingkungan TNI.
k. Mereka yang mempunyai hubungan kerja dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Keppang (Keputusan Panglima)-nya sendiri agak luas, karena dia termasuk ada PT, dalam hal ini yayasan yang ada di TNI. Dan ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata dia.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa
Sementara itu, kata dia, pada kenyataannya selama ini anggaran yang diberikan negara untuk bantuan hukum terbatas.
Karena bantuan hukum tersebut berbentuk rawatan kedinasan, kata dia, perwira hukum yang beracara didukung dengan APBN yang disebut dengan Satuan Biaya Keluaran Khusus (SBK).
Ia mencontohkan untuk satu perkara SBK yang diberikan berkisar antara Rp20 juta sampai 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.
Di Babinkum contohnya, kata dia, hanya bisa menangani 24 perkara pidana dan 16 perkara perdata.
"Kenyataannya yang kita bantu lebih banyak daripada ini, tapi anggarannya yang tersediannya hanya ini saja. Kembali lagi untuk definisi keluarga di Keppang 2017 itu cukup luas," kata Kresno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.