Kamis, 2 Oktober 2025

Konflik Partai Demokrat

AHY: PK yang Diajukan Moeldoko Ganggu Psikologis Kader Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengatakan, Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko mengganggu psikologis kader Partai Demokrat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.COM/KOMPASTV
Agus Harimurti Yudhoyono (kiri)-Moeldoko (kanan). Ketua Umum Partai Demokrat, AHY mengatakan, Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko mengganggu psikologis kader Partai Demokrat. 

"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, sehingga menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini," ungkap AHY.

Baca juga: Mahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023).
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Kamis (27/7/2023). (kantor staf presiden)

Sebelumnya diberitakan, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar Putusan: TOLAK," demikian bunyi status perkara 128 PK/TUN/2023 yang diunggah di situs resmi MA.

Masih merujuk pada informasi tersebut, status perkara telah diputus pada Kamis (10/8/2023) hari ini dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

PK yang diajukan Moeldoko terkait Partai Demokrat diadili oleh tiga hakim agung.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Yosran dengan didampingi dua anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

PK tersebut diajukan Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Dalam PK, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko adalah sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan.

Yaitu AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved