Oknum Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP, Sekum KAHMI Kalsel Bilang Jangan Mencederai Intelektualitas
Sekretaris Umum Korps Alumni HMI Majelis Wilayah Kalimantan Selatan, Fazlur Rahman, mengaku terkejut dan kecewa.
"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.
Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi. Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dimana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya.
PB HMI Serukan Gerakan Koreksi Indonesia, Usung Saptasuara Rakyat untuk Wujudkan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
PB HMI Apresiasi Kinerja Kementan, Tegaskan Framing Negatif Menteri Amran Tak Berdasar |
![]() |
---|
Forhati Nasional Gelar Sembako Murah & Pengobatan Gratis di Pulau Tidung Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa Desak Cak Imin Minta Maaf ke Kader HMI |
![]() |
---|
Saan Mustopa Minta Jajaran KAHMI Tidak Luntur Idealismenya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.