Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP, Sekum KAHMI Kalsel Bilang Jangan Mencederai Intelektualitas

Sekretaris Umum Korps Alumni HMI Majelis Wilayah Kalimantan Selatan, Fazlur Rahman, mengaku terkejut dan kecewa.

Penulis: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Aksi unjuk rasa digelar aktivis mahasiswa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Dalam aksi tersebut mereka membakar ban dan bendera PDIP. 

"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.

Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi. Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.

Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dimana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved