Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Ditahan, Menag Yaqut Kebagian Tugas Benahi Pendidikan di Al Zaytun

pemerintah akan menjamin hak pendidikan seluruh santri pondok pesantren Al Zaytun usai pimpinannya Panji Gumilang ditahan polisi.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan seluruh santri pondok pesantren Al Zaytun usai pimpinannya Panji Gumilang ditahan polisi karena terjerat kasus penistaan agama.

Ia memaparkan dalam penyelesaian polemik Al Zaytun, pihaknya diberi tugas untuk membenahi pesantren yang terletak di Indramayu ini dari sisi pendidikan.

Pihaknya akan melakukan assesement dan pendampingan pada seluruh pengajar Al Zaytun.

"Assesment dan pendampingan pada para pengajar. Nanti pengajar Al Zaytun akan dilakukan pendampingan dalam pengajarannya," kata Gus Men dalam konferensi pers, Sabtu (5/8/2023).

Ia menyebut, dalam penyelesain polemik Al Zaytun pemerintah melalui Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam telah membagi beberapa cluster.

"Kesimpulannya bahwa persoalan Al Zaytun ini dibagi ke beberapa cluster dan kementerian agama masuk dalam cluster pendidikan," kata dia.

Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki beberapa lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga Sekolah Tinggi.

Baca juga: Polisi Cegat Mobil Istri Panji Gumilang Saat Hendak Keluar dari Ponpes Al-Zaytun

"Pendidikan didalam Al Zaytun itu ada PAUD, MI, MTs, MA, sampai sekolah tinggi ini yang menjadi tugas Kemenag melalui dirjen pendidikan agama Islam," urai Menag.

Sebelumnya, Tim penyidik Bareskim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam (1/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun, Polisi Bersenjata Lengkap Mengamankan

Panji kini ditahan 20 hari ke depan. Penetapan dan penahanan Panji Gumilang dilakukan lantaran ada pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penistaan agama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved