Senin, 6 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahfud MD: Ditahan Atau Tidak Keputusannya Malam Ini

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). Mahfud MD angkat bicara menyusul penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama oleh Kepolisian pada Selasa (1/8/2023) kemarin. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji disangkakan melanggar pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved