Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahfud MD: Ditahan Atau Tidak Keputusannya Malam Ini
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). Mahfud MD angkat bicara menyusul penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama oleh Kepolisian pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji disangkakan melanggar pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
---|
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.