Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
Hakim Ketua Fahzal Hendri membuka sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto
"Kami tidak keberatan Yang Mulia," ucap Tim Penasihat Hukum Jhonny G Plate.
"Dari (Penasihat Hukum) Pak Yohan Suryanto?" lanjut Hakim.
"Tidak keberatan Yang Mulia," ucap Tim Penasihat Hukum terdakwa Yohan.
Selanjutnya, Hakim meminta ketiga saksi, yaitu Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi, masuk ke dalam ruang sidang.
"Oke silakan tiga orang masuk. Mana yang kemarin," ucap Hakim Fahzal.
"Pada saksi Arifin Saleh Lubis, Indra Apriadi, Doddy Setiadi silahkan masuk," diikuti permintaan Jaksa kepada ketiga saksi yang bakal diperiksa dalam persidangan, Selasa ini.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.
Kemudian pada 18 Maret 2022 dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, dilaporkan bahwa pekerjaan belum selesai pada Maret 2022. Namun terdakwa meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak, dan justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan.
Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.