Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Sebelum Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka, Polisi Periksa 40 Saksi dan Minta Pendapat 17 Ahli
Sebelum menetapkan Panji Gumilang tersangka, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti, Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.