Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Gratifikasi Proyek Perpustakaan Desa
Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Suwanto ditahan Rutan Kejaksaan Negeri Jaksel
Total fee yang diterimanya mencapai Rp 24,4 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019.
Akibat perbuatannya, Fahrur Rozi dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suwanto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Noel Duga Ada Motif Politik di Kasus Jet Pribadi Kaesang: Beberapa Pihak Ingin Coreng Muka Jokowi |
![]() |
---|
Feri Amsari Ragu Dugaan Gratifikasi Kaesang Bisa Diusut Tuntas: KPK Jadi Boneka Presiden |
![]() |
---|
Pengamat Nilai KPK Harus Advokasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Peristiwanya Jelas Nyata |
![]() |
---|
Jokowi Dinilai Bisa Kena Imbas jika Kaesang Terbukti Terima Gratifikasi Jet Pribadi |
![]() |
---|
Kaesang Sudah di Jakarta sejak 28 Agustus, KPK Masih Jadwalkan Panggilan Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.