Sabtu, 4 Oktober 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Demokrat: Kritik Rocky Gerung Masih Batasan Wajar

Partai Demokrat menilai kritik pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial masih dalam batasan yang wajar.

Kompas/Sherly Puspita
Pengamat politik Rocky Gerung. Partai Demokrat menilai kritik pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial masih dalam batasan yang wajar. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang demokratis. 

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya. 

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Laporan di Bareskrim Ditolak 

Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas tudingan penghinaan ke Presiden Joko Widodo. 

Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas). 

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam. 

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan. 

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya. 

Baca juga: NasDem Minta Rocky Gerung Tak Dipolisikan terkait Pernyataannya yang Diduga Menghina Presiden

Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi. 

"Tapi akan masih ada kemungkian besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambngi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tuturnya. 

Sebelumnya, Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan. 

Adapun sejumlah relawan yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya. 

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara. 

"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved