Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penistaan agama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka atas perkara dugaan penistaan agama. 

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini. 

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik  juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang

Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut. 

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved