Selasa, 30 September 2025

Perdamaian Perkomhan dan Mahfud MD Dimediasi Mediator Non-hakim Setelah Beberapa Kali Pertemuan

Saling gugat PERKOMHAN dan Mahfud MD yang berujung damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimediasi mediator non-hakim.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan perwakilan PERKOMHAN usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023). 

4. Penggugat dan tergugat akan menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan tercapaianya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak pada hari putusan pengadilan yang memuat kesepakatan perdamaian perkara perdata nomor 205/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst diputuskan bertempat di PN Jakarta Pusat atau di tempat lain yang disepakati Para Pihak.

Hal tersebut disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).

"Mengadili, satu, menyatakan pihak penggugat dan tergugat untuk mentataati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut di atas. Dua, menghukum pihak tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp770 ribu rupiah," kata Rianto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved