KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Puspom TNI sebut KPK salahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)
4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)
5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)
Peran Kabasarnas Henri Alfiandi

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.