Kejari Jaksel Sita Tanah Miliaran Rupiah di Semarang Terkait Korupsi Dana Tagihan Listrik PLN
Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita tiga bidang tanah terkait kasus korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) periode 2013 hingga 2020.
Penyitaan itu dilakukan pada Jumat (28/7/2203) di Semarang, Jawa Tengah.
"Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang dengan luasan masing-masing 82 dan 208 meter persegi.
Nilai dua bidang tanah tersebut ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.
"Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara, karena berdasarkan tafsir harga aset tanah yang disita tersebut senilai kurang lebih 3,3 miliar," kata Syarief.
Baca juga: Evaluasi Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Segera Dilakukan, Besaran Nominal Bisa Berubah
Adapun satu bidang tanah lainnya, berlokasi di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang seluas 285 meter persegi.
Ketiga bidang tanah yang disita, merupakan milik tersangka Untung Arifin.
Terkait perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.
Kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Bank Mandiri cabang Jakarta Mega Kuningan, Untung Arifin bersama menantunya, Panji Agus Muttaqin sebagai Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.
"Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24.725.723.661," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Modus yang digunakan dalam perkara ini, keduanya membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS.
Dari sana, mereka bisa menarik dana, "antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call atau DOC," kata Syarief.
Akibat perbuatannya mereka kemudian dijadikan tersangka, didukung oleh alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk 12 JPU Dalam Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Update Transfer Pemain Proliga 2026: Syelomitha & Ratri ke Livin Mandiri, Pelatih JEP Colong Start |
![]() |
---|
PLN Hadirkan Promo KALCER: Diskon Tambah Daya 50 Persen di Hari Pelanggan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, Khairil Wahyuni Ceritakan Momen Bangkit Berkat Teladan Rasulullah |
![]() |
---|
Kejaksaan dan KPK Kawal Proyek Strategis di Kabupaten Sleman |
![]() |
---|
Biomassa Jadi Pilar Transisi Energi, Aspebindo dan PLN EPI Perkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.