Rabu, 1 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Pihak yang Dapat Rekomendasi Khusus soal Ekspor-Impor Cukai

KPK menduga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai menerima sejumlah uang dari para pihak swasta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai menerima sejumlah uang dari para pihak swasta. Di mana para pihak swasta ini kemudian mendapatkan rekomendasi khusus sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved