Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T

Wakil Ketua MUI bakal menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Rp 2 triliun.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (kiri) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Wakil Ketua MUI bakal menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Rp 2 triliun. 

"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.

Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.

Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.

Namun sebaliknya, jika Panji bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.

"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," katanya.

Sekadar informasi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Pihaknya Panji mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved