Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Penentuan Titik Pendirian BTS 4G di 7.904 Desa Tak Pakai Survei Lapangan, Saksi: Cuma dari Atas Meja
Mufiammad Feriandi Mirza mengaku dalam penentuan 7.904 desa sebagai titik pembangunan menara BTS 4G tidak dilakukan survei lapangan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kemenkominfo, Mufiammad Feriandi Mirza mengaku dalam penentuan 7.904 desa sebagai titik pembangunan menara BTS 4G tidak dilakukan survei lapangan.
Penentuan titik ribuan desa blindspot atau desa tertinggal tersebut untuk pendirian menara BTS 4G hanya dilakukan berdasarkan analisis desktop menggunakan data-data administratif.
Hal ini disampaikan Feriandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo, Selasa (25/7/2023).
“Memang belum dilakukan survei,” kata Feriandi.
“Jadi menentukan 7.904 desa yang dianggap blindspot ini tidak dilakukan survei lapangan? Dasarnya apa?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dasarnya atas analisis yang dilakukan kita sebutnya desktop analisis, jadi berdasarkan data-data secara administratif di teman-teman Kominfo,” jawab Feriandi.
Feriandi menekankan lagi bahwa penentuan desa yang akan dibangun BTS 4G tidak dibarengi dengan survei lapangan. Penentuan hanya dari atas meja.
Namun ia mengakui secara ideal jika berbicara perencanaan, maka survei lapangan semestinya dilakukan dalam penentuan titik lokasi pembangunan BTS 4G agar mengetahui kondisi wilayah.
“Memang tidak dilakukan survei ke lapangan, tapi penentuannya berdasarkan desktop analisis, jadi hanya di atas meja,” kata dia.
“Kalau bicara perencanaan ideal, iya harusnya survei lapangan,” lanjutnya.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.