Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Konsorsium Tower BTS 4G Nikmati 100 Persen Anggaran Sebelum Proyek Rampung

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta adanya pencairan anggaran 100 persen sebelum proyek rampung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023). 

"Penyerapan anggaran? Jadi walaupun pekerjaan belum selesai, harus laporannya itu penyerapan annggaran? Dipaksakan harus diterima begitu oleh putusan perusahaan rekanan, begitu maksudnya?"

"Saya tidak tahu," kata Feriandi.

"Eleh eleh hehehe," ujar Hakim Fahzal.

Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama

Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved