4 Hal Ini Wajib Diketahui saat Kirim Barang dari Luar Negeri
Ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
TRIBUNNEWS.COM - Pengiriman barang dari luar negeri makin marak.
Pasalnya, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, ada 4 hal yang perlu diketahui masyarakat terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai, yakni:
1. Alur penanganan barang kiriman
Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Baca juga: Bea Cukai China Curigai Wanita Bertubuh Aneh, Ternyata Ada 5 Ular Diselundupkan di Pakaian Dalamnya
Alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos.
Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.
Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.
Baca juga: Diperiksa Bea Cukai, 180 Gram Perhiasan Jemaah Haji Makassar ternyata Imitasi
2. Cara pengecekan status barang kiriman
Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada.
3. Pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai
Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi.
Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
4. Informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.