Minggu, 5 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silahkan Saja, Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

Ridwan Kamil mempersilahkan ketika Panji Gumilang akan menggugatnya. Menurutnya hal tersebut hanyalah urusan peradilan duniawi.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami, TribunJabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). Ridwan Kamil mempersilahkan ketika Panji Gumilang akan menggugatnya. Menurutnya hal tersebut hanyalah urusan peradilan duniawi. 

"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," tuturnya.

"Sampai hari ini (Sabtu) saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Iip menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil adalah hal yang wajar di Indonesia yang merupakan negara hukum.

"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan," ujar Iip.

"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," imbuhnya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang pun sempat menggugat Menkopolhukam, Mahfud MD senilai Rp 5 triliun.

Namun, ternyata gugatan tersebut sudah dicabut oleh Panji Gumilang lantaran Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepadanya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved