Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Terhadap Mahfud MD, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat (21/7/2023). 

Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved