Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Pastikan Pemeriksaan Airlangga Hartarto Tak Berkaitan dengan Politik

Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Airlangga tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Airlangga tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved