Kamis, 2 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Terima Setoran PT Fantastik Internasional, KPK Duga Andhi Pramono Loloskan Rokok Ilegal Tanpa Cukai

PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono menerima setoran dari PT Fantastik Internasional.

Untuk diketahui, PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok.

KPK mensinyalir Andhi Pramono menerima setoran dari PT Fantastik Internasional untuk meloloskan rokok tanpa cukai.

Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Aktif Beri Rekomendasi Menyimpang saat Bertugas di Bea Cukai Batam

Salah satu merek rokok yang diproduksi PT Fantastik Internasional tanpa pita cukai adalah H-mild.

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

KPK turut menduga bahwa setoran yang diterima Andhi Pramono dari PT Fantastik Internasional bukan melalui rekening pribadinya. Melainkan lewat rekening orang lain.

Dugaan itu, dikatakan Ali, masih terus didalami tim penyidik KPK.

"Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," katanya.

Kantor PT Fantastik Internasional yang beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pun sudah digeledah KPK pada Kamis (13/7/2023).

Namun, penggeledahan di kantor PT Fantastik Internasional tak berjalan mulus.

Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

Diduga "lenyapnya" bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke jeruji besi.

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Baca juga: Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono: KPK Geledah PT Fantastik Internasional

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved