Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Ramadhan menambahkan, penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023).

Namun, Ramadhan tak menjelaskan lebih detail terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya.

"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," tambahnya.

Baca juga: Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?

Diketahui, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu baru merupakan klarifikasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan Panji Gumilang mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.

"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.

"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," lanjut Djuhandani.

Baca juga: Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Panji Gumilang disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama itu adalah benar pernyataan yang ia keluarkan.

Status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang

Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved