Denny Indrayana dan Cuitannya
Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan
Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung yang melibatkan Kejaksaan Agung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana Naik Sidik, Jubir Anies: Hukum Harusnya Menguatkan Bukan Melemahkan Demokrasi
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.
Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Bareskrim Polri
surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP)
berita bohong
Denny Indrayana
Ahmad Ramadhan
Kejaksaan Agung
Denny Indrayana dan Cuitannya
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
---|
Update Hasil China Masters 2025: Fajar/Fikris Sukses Revans & Lolos Semifinal, Putri KW Keok |
---|
Emil Audero Moncer di Serie A, Singgung Peran Timnas Indonesia di Balik Performa Gemilangnya |
---|
Jelang Demo di DPRD Pati: Polisi Imbau Pelajar Tak Ikut, Massa Desak Gerindra Pecat Sudewo |
---|
Kemendikdasmen: Masih Ada 233 Ribu Guru PAUD Hingga Menengah Belum S1 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.