Selasa, 30 September 2025

Denny Indrayana dan Cuitannya

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu yang Libatkan Denny Indrayana ke Kejaksaan

Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung yang melibatkan Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023). 

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Baca juga: Kasus Denny Indrayana Naik Sidik, Jubir Anies: Hukum Harusnya Menguatkan Bukan Melemahkan Demokrasi

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Adapun AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan