Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, mengungkapkan adanya sosok X, Y, dan Z.

Sosok X, Y, dan Z itu disebut memperoleh aliran dana dari Irwan Hermawan.

Tak diungkapkan lebih rinci inisial-inisial yang dimaksud itu.

Namun pihak Irwan Hermawan memastikan bahwa Mr. X, Y, dan Z berkaitan dengan uang pengamanan kasus BTS senilai Rp 27 miliar.

"Ada korelasinya. Cuma yang mana, saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," ujar Penasihat Hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka pengamanan atau penyelesaian perkara BTS BAKTI Kominfo.

"Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan.

Uang Rp 27 miliar tersebut kini berada di pihak penasihat hukum Irwan Hermawan.

Seseorang dari pihak swasta disebut-sebut telah mengembalikannya kepada tim penasihat hukum Irwan beberapa waktu lalu.

Rencananya, tim penasihat hukum akan menyerahkan Rp 27 miliar tersebut ke Kejaksaan Agung besok, Kamis (13/7/2023).

"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, uang pengamanan perkara yang akan dikembalikan besok merupakan bagian dari Rp 119 miliar yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan