Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Dirut BAKTI Kominfo Bungkam Soal Arahan Antar Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR

Mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif enggan bersuara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke Komisi I DPR RI.

Tribunnews.com/Ashri F
Mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif enggan bersuara soal dugaan aliran dana korupsi tower BTS ke Komisi I DPR RI. 

Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.

Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.

"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR telah memberikan bantahan.

Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono.

"Enggak-enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved