Sabtu, 4 Oktober 2025

Perdagangan Orang

Polisi Naikan Status Kasus Penjualan Ginjal Internasional di Bekasi ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikan status kasus dugaan penjulan ginjal Internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap pihaknya sudah menaikan status kasus dugaan penjulan ginjal Internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikan status kasus dugaan penjulan ginjal Internasional di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya, pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polisi juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tak merinci secara pasti berapa jumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut.

Dia hanya menyebut pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: 14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri

"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," jelasnya.

Seperti diketahui, Sebuah rumah di kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat digerebek polisi.

Penggerebekan tersebut lantaran rumah kontrakan tersebut menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Penggerebekan tersebut pun dibenarkan oleh Nuraisah (44) ketua RT setempat.

"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri

Ia mengatakan, mulanya pihak kepolisian mendatangi kediaman Nuraisah pada Minggu (18/6/2023) untuk menginformasikan akan melakukan penangkapan.

"Besoknya kami cek enggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Mengutip TribunBekasi.com, Nuraisah mengungkapkan bahwa orang yang mengontrak rumah tersebut sudah empat bulan menetap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved