Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Kasus BTS Kominfo Merasa Ketakutan Tapi Ogah Ajukan Justice Collaborator

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan. Maqdir mengungkapkan bahwakliennya sebagai kurir saweran ke berbagai pihak merasa ketakutan. 

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved